PENGATURAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM HUKUM LINGKUNGAN

Sutoyo Sutoyo

Abstract


Abstrak Lingkungan hidup merupakan sumber kehidupan manusia, binatang, tumbuhan dan makluk hidup lainnya. Lingkungan hidup memiliki sistem yang merupakan sistem kehidupan itu sendiri. Sedemikian pentingnya peran dan fungsi lingkungan hidup bagi kehidupan makluk di bumi, maka upaya perlindungan lingkungan hidup merupakan prioritas yang harus dilakukan oleh seluruh umat
manusia, agar kelangsungan sistem kehidupan tetap terjaga. Salah satu upaya perlindungan lingkungan hidup adalah dengan pengaturan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam hukum lingkungan. Pemberakuan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dilakukan secara terbatas pada kegiatan-kegiatan yang memiliki potensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.17977/jppkn.v24i1.5486

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



 

   

View JIPPK Statistics

Free counters!

Creative Commons License
Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan by JIPPK is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://journal.um.ac.id/index.php/jppk.
Permissions beyond the scope of this license may be available at http://journal.um.ac.id/index.php/jppk.