Kedudukan Geografi Dalam Perencanaan Pengembangan Wilayah

Didik Taryana

Abstract


Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perlu dilakukan penataan ruang serta pengembangan wilayah agar usaha-usaha ke arah perbaikan kehidupan nasional dapat tercapai. Penataan ruang adalah proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendaliannya sesuai dengan peruntukannya dan wujudnya berupa pola pemanfaatan ruang wilayah nasional, ruang wilayah Daerah Tingkat I dan ruang wilayah Daerah Tingkat II yang mencakup kawasan perkotaan, kawasan pedesaan, dan kawasan tertentu. Tujuan dari penataan ruang yaitu terselenggaranya penataan ruang berwawasan lingkungan dan terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. Posisi seorang geograf dalam perencanaan wilayah meliputi penelitian dan survey lapangan serta pengumpulan data , kecuali itu geografer bersama-sama dengan disiplin lainnya mempunyai kedudukan dalam pelaksanaan perencanaan di lapangan dan evaluasi dari komponen perencanaan.



DOI: http://dx.doi.org/10.17977/pg.v4i2.1966

Flag Counter

 

 

 

 

 


Creative Commons Licenseshopify site analytics

Jurnal Pendidkan Geografi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International LicenseView My Stats