Perencanaan dan Program Pembangunan di Pedesaan

Didik Taryana

Abstract


Perencanaan merupakan salah satu fungsi pokok dari manajemen, peJaksanaan dan pengawasan pembangunan. Perencanaan pembangunan pedesaan harus dilaksanakan secara terpadu dengan menentukan urutan tindakan secara tepat dalam pembangunan manusia seutuhnya. Dalam rangka pelaksanaan perencanaan pembangunan pedesaan secara terpadu dilaksanakan mekanisme perencanaan dari bawah (bottom up planning) yaitu perencanaan pembangunan diusulkan oleh desa atau kelurahan yang telah dimusyawarahkan di LKMD dan disetujui oleh kepala desa. Dalam musyawarah tersebut LKMD menyusun usulan proyek desa dan usulan tersebut disahkan oleh LMD. Pembangunan pedesaan adalah proses kegiatan yang berlangsung di desa meliputi berbagai bidang yang secara sadar direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran pembangunan desa adalah untuk mewujudkan semua desa menjadi desa swasembada. Pembangunan pedesaan dititik beratkan pada aspek ekonomi, fisik, manusia, dan pemenuhan kebutuhan, yang semuanya harus diintegrasikan dan dikoordinasi secara baik dan benar agar tujuan pembangunan tersebut sesuai dengan tujuannya.



DOI: http://dx.doi.org/10.17977/pg.v6i1.2042

Flag Counter

 

 

 

 

 


Creative Commons Licenseshopify site analytics

Jurnal Pendidkan Geografi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International LicenseView My Stats